Beranda / Info Kita / Sahlan : Pembayaran Uang Sekolah Berkedok Sumbangan di SMA dan SMK Negeri Tidak Wajib-Menyalahi

Sahlan : Pembayaran Uang Sekolah Berkedok Sumbangan di SMA dan SMK Negeri Tidak Wajib-Menyalahi

 

Teks foto : Nasarumber ketika diwawancarai awak media.(istimewa)

Tebing Tinggi, Newsliputan.com – Banyaknya suara masyarakat yang menginginkan pendidikan gratis dari pada Makan Bergizi Gratis pada saat ini adalah hal yang lumrah. Demikian yang di sampaikan Sahlan salah seorang Wali murid saat di minta tanggapannya, Jumat (12/6/2026).

Saat duduk santai sambil bincang terkait Dunia Pendidikan saat ini di kedai kopi di Jalan Gunung Lauser Tebing Tinggi.

“Karena selama ini sebelum adanya program MBG, keadaan siswanya dalam hal gizi sama saja dengan saat ini,” ujarnya.

“Kalau menurut saya pada saat ini terkhusus untuk yang punya anak di SMA dan SMK Negeri. Intinya jangan pernah mau bayar uang sekolah berkedok sumbangan suka rela, tapi di tentukan nominalnya,” tambahnya.

Sekolah bisa mendapatkan dana dari sumbangan tidak mengikat, dan tidak di tentukan jumlahnya, atau jangka waktu pembayarannya yang di galang oleh Komite Sekolah.

Namun hal ini harus transparan antara pihak sekolah dan komite terkait dana yang di dapat dalam pengelolaannya. Hal ini juga telah di atur di dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Bahkan sampai saat ini pun, pihak sekolah dan komite banyak yang tidak pernah transparan ke publik hasil dari pendapatan yang di galang komite sekolah dalam pendapatan penggalan dana suka rela tersebut,” tuturnya.

Sahlan juga mengatakan komite sekolah bukan di bentuk untuk memungut biaya dari orang tua siswa, tapi mencari dana dari badan usaha atau perorangan yang berkompeten di dunia pendidikan. Seperti yang tertuang dalam pasal 10 dan 11 Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

“Sering kita dengar uang komite yang di pungut dari para siswa yang nilainya telah di tentukan, tentunya sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Sahlan juga mengatakan selama ini dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang di gulirkan pemerintah tergolong besar.

“Saya rasa cukup untuk menggratiskan siswa SMA dan SMK Negeri. Rp 1,5 sampai 1,6 juta per siswa pertahun bila di kalikan jumlah siswa yang rata rata muridnya seribuan orang per sekolah. Sudah Rp 1,5 miliar pertahunnya yang di dapat sekolah, hanya saja selama ini pihak sekolah tidak pernah transparan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kasus penangkapan dua orang yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut setahun yang lalu terkait pengutipan ‘Uang dari dana BOS di wilayah Batu Bara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bisa menjadi cerminan kita, bahwa sebenarnya Dana BOS itu cukup untuk menggratiskan uang sekolah siswa yang selama ini di pungut sekolah.

Belum lagi dana yang di dapat dari proposal komite sekolah, kalau komite sekolah bilang tidak ada dapat dana dari luar orang tua siswa, berarti mereka tidak berkompeten, dan lebih baik di bubarkan saja komite sekolah,” terangnya.(endrasyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *