Teks foto : Kendaraan perusahaan melintas di Jalan Sei Blumai.(istimewa)
Tanjung Morawa, Newsliputan.com – Aktivitas tronton dan sejenisnya atau disebut Over Dimension Over Loading (Odol) di Jalan Sei Blumai, Tanjung Morawa, Deli Serdang masih terus berlanjut.
Padahal, masyarakat yang tergabung dalam Laskar Karya Putra Dalu sudah datang ke Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat 6 Februari 2026.
Mereka meminta agar Pemkab Deli Serdang, Dinas Perhubungan, Satpol PP untuk memperhatikan nasib masyarakat yang selalu makan abu, jadi sumber penyakit. Karena tronton, engkel dan sejenisnya milik perusahaan melintasi jalan Sei Blumai dengan tonase yang berlebihan muatan.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk melarang tronton melintasi Jalan Sei Blumai ini. Karena tronton, engkel dan sejenisnya bermuatan 8 ton ke atas tidak cocok atau melanggar lalulintas jika melintasi Jalan ini (Sei Blumai). Kami minta ketegasan dari Pemkab Deli Serdang,” ungkapnya, Sabtu (7/2/2026).
Selain itu, jalan yang sempit membuat masyarakat harus ektra berhati-hati.
“Sudah banyak yang kecelakaan, jadi kami minta Bapak Bupati tegas terhadap Dinas Perhubungan dan perusahaan,” tambahnya.
Kemudian, Bupati Deli Serdang jangan hanya mengambil pajak dari perusahaan. Namun, pikirkan juga nasib masyarakat yang setiap hari makan abu.
“Abu sumber penyakit, kami minta kepada Bapak Bupati menegur perusahaan dan menjalankan aturan tentang berlalulintas. Jangan pakai tronton bermuatan 8 ton keatas jika melintasi Jalan Sei Blumai ini. Karena Jalan ini Jalan kelas III, bukan Jalan Kelas II,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Deli Serdang Iskandar Siregar mengatakan akan memasang rambu dilarang melintas diseputaran Jalan Sei Blumai yang bermuatan berlebihan.
“Sudah beberapa kali dipasang rambu-rambu, tapi hilang. Kami akan pasang kembali rambu-rambu, jika melanggar maka akan ditindak,” terangnya
Pantauan awak media, tronton bermuatan bahan kimia dan kayu melintasi di Jalan Sei Blumai. Akibatnya, abu berterbangan dan berpotensi menjadi penyeban penyakit.
Sebagaimana diketahui, masyarakat ini sudah berulang kali datang ke Kantor Bupati Deli Serdang. Namun, tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kami hanya meminta hak kami dari Pemkab Deli Serdang. Mereka mengutip pajak dari perusahaan, tapi kami masyarakat makan abu saja. Jalan kecil ini tidak boleh dilintasi tronton, engkel dan sejenisnya. Apalagi bermuatan berlebihan sesuai ketentuan.(rz)






