Beranda / Info Kita / Satreskrim Polres Sergai Gercep Tangkap Dua Pelaku Curat Meresahkan

Satreskrim Polres Sergai Gercep Tangkap Dua Pelaku Curat Meresahkan

 

Teks foto : Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa) 

Sergai, Newsliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan.

Penangkapan juga dilakukan tidak sampai 1×24 jam di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dua pelaku tersebut yaitu inisial IT alias I (35) warga Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, dan inisial INM alias M (25) warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Mereka melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban Suriana warga Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru putih Nopol BK 3963 DBH, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol BK 3131 XBI.

Kejadian itu diketahui pada hari Selasa (9/12/2025) sekira pukul 05.30 wib, di rumah korban Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai, berharap para pelaku dapat ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH MH untuk melakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan dilapangan, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, dan mengamankan inisial INM alias M di Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban, ia bersama tiga pelaku lainnya berinisial IT alias I, DB dan inisial I.

Tim Opsnal bergerak cepat (gercep) melakukan pengembangan terhadap pelaku inisial IT alias I di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih BK 3963 DBH milik korban.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yaitu inisial DB dan inisial I, namun keduanya tidak berada di rumahnya. Tetapi tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3131 XBI di rumah inisial DB.

Kedua pelaku inisial IT alias I, dan inisial INM alias M, beserta dua unit sepeda motor di boyong ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatrekrim Polres Sergai, Iptu Binrod melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang kepada awak media menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku inisial IT alias I, ia mengakui bahwa pernah juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF, milik korban atas nama Metriyaldi Tanjung, yang sesuai dengan surat laporan, LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 12 November 2025.

“Pelaku menerangkan bahwa saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax tersebut bersama pelaku inisial K, dan sepeda motor Yamaha NMax telah dijual kepada marga Siregar yang beralamat di Jermal kota Medan seharga Rp 7 juta,” katanya, Jumat (12/12/2025).

Menurut polisi, saat ini tersangka inisial K, inisial I serta inisial DB sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka inisial IT alias I dipersangkakan Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka inisial INM alias M dikenakan Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya.(rz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *