Beranda / Berita Daerah / Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Diduga Korupsi

Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Diduga Korupsi

 

 

Teks foto : Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan diduga korupsi Pengadaan Smartboard.(istimewa) 

Medan, Newsliputan.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, IKD menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan 93 unit papan tulis interaktif atau Smartboard untuk se-Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/12/2025).

IKD ditahan atas perannya sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menemukan penggelembungan anggaran dengan total kerugian negara Rp 6 milliar.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IKD selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024,” kata Khairur Rahman, ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Khalid kemudian dibawa ke rumah tahan Tanjung Gusta untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Khairur.

Diketahui, pengadaan smartboard di sekolah Tebingtinggi dilakukan era Pj Walikota Moettaqien Hasrimi. Anggaran mencapai Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di tahun anggaran 2024

Papan tulis digital tersebut diperuntukkan sebagai sarana penunjang belajar murid untuk seluruh SMPN di Kota Tebingtinggi.

Selain itu, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai.

Dua tersangka lainnya sudah ditahan merupakan pihak rekanan penyedia 93 smartboard dengan nilai anggaran Rp 13 milliar.

Selain di Tebingtinggi, dua perusahaan yakni PT BP dan PT GT juga sebagai pihak penyedia smartbord di Kabupaten Langkat, era Pj Bupati Faisal Hasrimi juga di tindaklanjuti Kejati Sumut.(Edransyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *