Teks foto : lokasi penampungan CPO diduga ilegal.(istimewa)
Deli Serdang, News-liputan.com – Tempat penampungan Crude Palm Oli (CPO) diduga ilegal tak tersentuh oleh Kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa ataupun Polresta Deli Serdang.
Padahal, aktivitas itu cenderung membahayakan warga seputaran lokasi. Tepatnya berada di Jalan Medan – Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang atau di simpang Abunawas Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiap hari, mobil tanki berhenti dan masuk kedalam gudang itu. Ada beberapa pemuda yang berjaga di seputaran gudang. Anehnya, pihak kepolisian juga enggan untuk menindak praktik gudang penyimpanan CPO itu.
Sayangnya, Kapolsek Tanjung Morawa AKP J Damanik dan Kanitreskrim Iptu Bines ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/10/2025) mengenai praktik itu belum menjawab.(rz)






