Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti meliputi sabu seberat 4.226,15 gram, ganja 4.266,78 gram, serta uang tunai Rp4.811.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sebaran kasus terjadi di berbagai wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Rinciannya, Pantai Labu 3 kasus, Batang Kuis 4 kasus, Pagar Merbau 1 kasus, Beringin 6 kasus, Lubuk Pakam 5 kasus, Galang 2 kasus, Biru-Biru 4 kasus, Tanjung Morawa 6 kasus, dan Gunung Meriah 2 kasus.o
Kompol Dr Ferry Kusnadi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika. Ia menilai keberhasilan ini harus dibarengi peran aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya ini maksimal dan generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry, Rabu (4/02/2026).
Polresta Deli Serdang memastikan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.(rz)






