FA yang diamankan pihak kepolisian. (Istimewa)
Batang Kuis, Newsliputan.com – Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap FA juru tulis togel di Kecamatan Batang Kuis.
Informasi yang dihimpun, FA merupakan jaringan togel dari warga Kabupaten Deli serdang, Kecamatan Lubuk Pakam. Bahkan perwakilan dari terduga bandar informasinya sudah berkomunikasi dengan oknum di Satreskrim Polresta Deli Serdang agar kasus ini tidak kembangkan kepada bandarnya.
Seorang warga di seputar FA ditangkap mengucapkan terima kasih karena jurtul togel ditangkap.
“Kami senang jurtul togel ditangkap. Kalau bisa jurtul togel yang lainnya semua ditangkap. Bandarnya juga, jangan hanya jurtul,” kata seorang pria yang enggan menyebutkan identitasnya.
Kasatreskrim Polresta Deli Kompol Muhammad Isral ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (1/10/2026) mengenai informasi adanya perwakilan dari terduga bandar togel yang bertemu dengan penyidik bertujuan agar kasus FA tidak dikembangkan, namun Kasatreskrim belum menjawab.
Sebagaimana diketahui, polisi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap FA dengan bukti berupa 1 unit hape android merek Vivo, 1 unit papan tulis nomor tebakan, pulpen, KTP dan uang berkisar Rp 768 ribu, Sabtu (26/9/2026) malam.
Namun, kepolisian belum juga menangkap bandar atau kordinator lapangan (korlap) tempat FA menyetorkan uang dan pesanan dari pemain. (Rz)






