Polres Samosir menggelar konfrensi pers (istimewa)
Samosir, Newsliputan.com – Polres Samosir menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, SIK MH.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, kegiatan press release merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, SH MH mengaku terdapat sejumlah perkara yang berhasil diungkap.
Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Dalam perkara tersebut terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Selanjutnya, Sat Reskrim mengungkap perkara dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini terdapat satu orang tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.
Polres Samosir juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan tiga unit mobil truk serta puluhan batang kayu log jenis pinus sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.
Kasus lainnya yang diungkap yakni dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat orang tersangka, masing-masing berinisial AA, ZK, PMS dan AP, dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.
Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
“Kami akan mengungkap tindak pidana meresahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, SH memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler.
Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.
Kemudian pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.
Satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja dengan berat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram. Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel,” terang Kasatnarkoba Polres Samosir. (Red)






