Beranda / Info Kita / Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidempuan, Kepala KPLP Harus Tanggung Jawab-Komisi XIII Diminta Turun Tangan

Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidempuan, Kepala KPLP Harus Tanggung Jawab-Komisi XIII Diminta Turun Tangan

 

Teks foto : Ilustrasi ganja diamankan penegak hukum.(istimewa)

Padangsidempuan, Newsliputan.com – Pengamat hukum dari Provinsi Sumatera Utara, Sozato Gea SH menegaskan bahwa Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.KPLP) harus bertanggungjawab atas ditemukannya ganja sebanyak 6,8 Kg dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padangsidempuan.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas temuan itu. Tidak mungkin narkoba itu masuk kedalam lapas, diduga ada peran serta orang dalam. Karena penjagaan di setiap lapas itu sangat ketat dan ada beberapa pintu yang harus dilewati,” ucapnya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, Sozato Gea mendesak agar Komisi XIII dapil Sumut menindaklanjuti kasus temuan narkotika golongan A di Lapas Padangsidempuan itu.

“Artinya, wakil rakyat sebagai pengawas juga kan. Jika ada temuan itu, Komisi XIII harus turun tangan. Agar Komisi XIII ikut serta menjadikan lapas sebagai tempat membina narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Bukan sebaliknya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, penyelundupan ganja sebanyak 6,8 kg di Lapas Kelas II Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) terungkap.

Selain itu, dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima kaca pireks kosong, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala pengisi daya, dan empat power bank juga diamankan dari ruangan lembaga pemasyarakatan itu tepatnya Jumat (29/5/2026) kemarin.

Adapun temuan itu berada di Blok E dan Blok F yang terdiri atas 20 kamar hunian. Tim gabungan yang melakukan razia langsung mengamankan sejumlah barang itu. Lalu 4 pelaku diamankan.

Adapun keempat narapidana itu masing-masing berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Mereka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika.(RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *