Teks foto : Mobil tanki bermuatan CPO masuk dalam gudang malam hari.(newsliputan.com)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Polsek Tanjung Morawa belum pernah merazia atau menggerebek Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal yang berada di perbatasan Dusun III dan IV jalan besar Abunawas Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Bukan itu saja, bahkan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Damanik SH MH enggan menjawab konfirmasi awak media mengenai aktivitas dugaan tempat penampung CPO, Selasa (28/4/2026).
Pantauan awak media beberapa hari yang lalu. Beberapa mobil tangki memasuki gudang itu. Ada sekitar 5 unit didalam dan 3 unit masih menunggu di luar.
CPO dalam mobil tangki itu diduga kencing atau dikeluarkan dari dalam tangki. Satu mobil tangki diperkirakan kencing sebanyak 200 liter.
Bahkan, informasi yang ditelusuri awak media, CPO Ilegal itu akan dijual di pabrik di Jalan Sinalco daerah setempat.(rz)
Related Posts
29 Mei 2026
29 Mei 2026
29 Mei 2026