Teks foto : truk mengangkut tanah galian C diduga ilegal.(istimewa)
Deli Serdang, Newsliputan.com – Galian C di Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara beraktivitas diduga tanpa adanya izin.
Pengelolanya terduga MA warga Kotasan. Aktivitas diduga mengkorek tanah PJKA tidak kunjung ditindak oleh pihak kepolisian maupun TNI dan pemerintah setempat.
Seorang sumber mengatakan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama praktik itu bang. Berabu jalan kami karena truk pengangkut tanah itu selalu melintas di desa kami,” kata warga berinisial T.
Selain itu, warga mengaku jalan menjadi rusak karena truk pengangkut tanah galian itu selalu melintas.
“Kalau kayak gini, kami masyarakat makan abu, sementara pengelola memperoleh keuntungan. Kami minta Polisi, TNI dan pemerintah setempat menindak aktivitas itu,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Pagar Merbau, AKP Sihite ketika dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026) mengenai aktivitas galian C mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.(rz)






