Teks foto : Pelaku dan barang bukti yang diamankan.(istimewa)
Tanjung Balai, Newsliputan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis kokain hampir 3 kilogram, Selasa (6/1/2026) malam.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah hukum Polres Tanjung Balai sepanjang awal tahun 2026 dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkoba.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, SIK mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH (33) dan IL (50).
Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan TH, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi kokain dengan berat bruto mencapai 2.988 gram atau hampir 3 kilogram.
Hasil interogasi cepat di lokasi mengarah pada tersangka kedua, IL, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Selat Tanjung Medan hanya berselang 15 menit setelah penangkapan pertama.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jaringan narkoba tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun.
Kapolres Tanjung Balai menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.(red)






