Ilustrasi sedang mengemudi
Medan, Newsliputan.com – Berkendara dalam pengaruh alkohol dan mabuk merupakan suatu pelanggaran lalulintas. Untuk itu kepada pengendara sepeda motor ataupun mobil berbagai jenis untuk selalu berhati-hati dan jangan berkendara dalam. Keadaan mabuk.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aturan mengenai mengemudi dengan wajar sendiri tercantum dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Mabuk saat berkendara bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Namun, apakah semua orang tahu pasal mana yang mengatur soal ini? Dan seperti apa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar?
Aturan mengenai mengemudi dengan wajar sendiri tercantum dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sanksi mabuk saat berkendara dijelaskan dalam Pasal 311 UU LLAJ yang berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 juta. Sanksinya bisa semakin berat jika hal tersebut menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.(red)





