Beranda / Info Kita / 61 Personil Polda Sumut Dipecat di Tahun 2025

61 Personil Polda Sumut Dipecat di Tahun 2025

 

Teks foto : Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda dan Kabid Humas.(istimewa)

Medan, Newsliputan.com – Polda Sumut mencatat sebanyak 61 personel polisi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 karena melanggar kode etik.

“61 personel dikenai tindakan pemecatan atau PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri di Sumut mencapai 364 personel dengan berbagai jenis pelanggaran.

Whisnu menyebut jumlah pelanggaran anggota Polri di Sumut mengalami peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2024.

“Ini menjadi masukan bagi kami untuk bersikap lebih tegas,” ucapnya.

Ia mengaku seluruh anggota Polri yang melanggar, termasuk terkait narkotika dan etika, akan ditindak tegas.

“Jangan ragu-ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” terangnya.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *